PERATURAN DESA TEGAL SARI NOMOR 10 TAHUN 2015
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Asyiah Eva Rahayu
181201023
HUT 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
BAB II
BAB III
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik. Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan tentang peraturan desa yang berjudul “Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai tujuan untuk menciptakan tata tertib hukum dan kepastian hukum bagi jalannya kehidupan organisasi pemerintahan di Indonesia, yang berlandaskan atas hukum. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat) yang secara jelas ditentukan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Praktik peran sentral pemerintah pusat dalam menentukan arah pembangunan nasional dalam satu dasawarsa terakhir, turut berpengaruh pada sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Pendekatan sentralistik pada rezim orde baru, justru berakhir dengan tingginya tingkat kesenjangan pembangunan antardaerah. Pada tataran praktis, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya berarti pemberian kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota, namun pada hakikatnya, kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa (Sitorus et al., 2017).
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan bentuk Pemerintahan terendah dari sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), desa merupakan ujung tombak pemerintahan di Indonesia yang memiliki pemerintahan sendiri (Otonom), untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, maka Pemerintahan Desa diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa sebagai salah satu produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Saiful), 2014).
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.Peraturan desa merupakan regulasi yang sangat penting dan bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu desa tersebut dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, dalam banyak hal harus diimplementasikan dengan Peraturan Desa untuk memberikan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa. Setelah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanangan berlaku, menghapus peraturan desa dalam jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan, padahal, selama ini peraturan desa memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga desa (Saiful, 2014).
1.2 Rumusan Masalah
1.Apa yang Menjadi Latar Belakang Pembuatan Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
2.Aspek apa yang Diatur dalam Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
3.Apa Manfaat Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
4.Apa Hukuman atau Sanksi yang Melanggar Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
1.3 Tujuan
1. Untuk Mengetahui Apa yang Menjadi Latar Belakang Pembuatan Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
2. Untuk Mengetahui Aspek apa saja yang Diatur dalam Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015
3. Untuk MengetahuiApa saja Manfaat Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
4. Untuk Mengetahui Apa Hukuman atau Sanksi yang Melanggar Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
BAB II
ISI
2.1 Latar Belakang Pembuatan Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015
1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 140) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/E);
8. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 34);
9. Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup ( Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5
2.2 Aspek yang Diatur dalam Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015
1. bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap waganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap orang generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
3. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan
usaha untuk memperbaikinya oleh semua pihak;
4. Aspirasi masyarakat Desa Tegalsari tentang pelestarian lingkungan hidup;
5. Bahwa agar menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari keseluruhan ekosistem di Desa Tegalsari;
6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
2.3 Manfaat Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya , yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain;
2. Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
3. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya;
4. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap lestari;
2.4 Hukuman atau Sanksi bagi yang Melanggar Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015
1. Setiap orang yang menebar jaring, jala atau menggunakan bahan kimia , bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2. Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi ;
3. Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wiyah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4. Apabila seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai tujuan untuk menciptakan tata tertib hukum dan kepastian hukum bagi jalannya kehidupan organisasi pemerintahan di Indonesia.
2. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia,penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, dalam banyak hal harus diimplementasikan dengan Peraturan Desa untuk memberikan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa.
4. Salah satu latar belakang pembuatan Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5. Salah satu manfaat dari Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain yang ada di Daerah Kabupaten Banyuwangi.
3.2 Saran
Sebaiknya Peraturan Desa Ini lebih dipertegas lagi hukumnya, karena kita tau, Peraturan Desa bahkan Peraturan lainnya sudah mulai melemah dengan adanya Sogokan dalam bentuk Materi atau apapun juga, dengan itu Hukum mulai memandang adanya derajat dari sudut pandang seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Salinan Peraturan Desa Tegalsari Nomor : 10 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Tegalsari. Kecamatan Tegalsari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Kecamatan Tegalsari Desa Tegalsari
Saiful. 2014. Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undangundang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 6 (2).
Sitorus, M, I, R., Faisal, A, N., Afnila. 2017. Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Pemerintahan Integratif. 1(1): 51-64